Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Harian Bengkalis_Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleman Menyatakan penetapan pegi setiawan alias perong sebagai tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan pegi terhadap polda Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, Eman mengatakan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka
Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Eman di PN Bandung, Senin(8/7)
Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim.
"Harusnya ada pemeriksaaan calon tersangka, Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat.
Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," katanya
Dalam amar putusannya, Eman menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindunga anak atau pembunuhan berencana dan pembunhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon kata Eman ,
Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diCirebon. Ia juga meminta penyidik membebaskan Pegi dari tahanan
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujarnya
Sekian dari HarianBengkalis.com menyampaikan apabila ada salah kata mohon maaf